REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta. Laporan disampaikan kuasa hukum Lembong pada Senin (4/8/2025) di Gedung KY, Jakarta.
Laporan Tom Lembong tersebut dilayangkan usai ia memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan.
Sesuai tugas dan fungsinya, lanjut Mukti Fajar, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu. "KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan," kata Mukti, Senin (4/8/2025).
Selain pemeriksaan terhadap pelapor, Mukti Fajar menegaskan bahwa sangat memungkinkan bagi KY untuk memeriksa majelis hakim untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY menggaransi bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim.
Tim penasihat hukum Tom Lembong sebelumnya juga telah resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme hakim perkara tindak pidana korupsi yang menjerat menteri perdagangan (mendag) periode 2015-2016 itu.
Laporan disampaikan langsung di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor surat 58/VIII/2025. Adapun ketiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).