REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan jejak digital pada handphone Ayu Findi Antika (26), tersangka yang meracun siswa MTs di Pacitan berinisial MRS (14) menggunakan sianida yang dicampurkan ke dalam kopi. Hasilnya, kata Agung, tersangka sempat melakukan pencarian cara menyakiti manusia dengan racun. Hal itu terungkap dari riwayat pencarian yang ada di handphone tersangka.
"Bahwa si tersangka ini kita cek jejak digital handphone yang kita sita, ada riwayat dia mencari bagaimana cara menyakiti manusia dengan racun," kata Agung kepada Republika, Jumat (2/2/2024).
Selain itu, kata Agung, berdasarkan penelusuran digital yang dilakukan terhadap handphone tersangka, diketahui yang bersangkutan membeli sianida lewat online. Bukti-bukti tersebut, lanjut Agung, semakin meyakinkan pihaknya untuk menetapkan Ayu sebagai tersangka.
"Dia juga memesan racun itu secara online. Setelah itu baru kita yakin dan menetapkan dia sebagai tersangka," ujarnya.