REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap lima pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) setempat yang "siap tempur". Mereka kedapatan membawa senjata tajam seperti golok.
Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat ditemui di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa krlima pelajar tersebut masing-masing berinisial DWP (16), JS (15), AR (17), FAP (16), dan IND (16). "Mereka ditangkap di Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Ahad (4/2/2024) sekitar pukul 00.30 Wita," kata Fitrayadi.
Dia menyebutkan bahwa beberapa barang bukti berupa senjata tajam yang berhasil disita polisi, antara lain dua senjata tajam jenis golok sisir, satu buah clurit, satu bilah parang, dan lima mata busur beserta ketapelnya. "Para pelajar itu beserta barang bukti senjata tajam tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut lagi," ujarnya.
Fitrayadi membeberkan, penangkapan kelima pelajar itu berawal dari informasi yang diterima Tim Patroli Polresta Kendari terkait dengan perencanaan tawuran yang akan dilakukan oleh remaja di Kota Kendari. "Seketika itu juga Tim Patroli Polresta Kendari mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan menemukan para remaja yang akan tawuran dengan membawa senjata tajam tersebur," ujar Fitrayadi.
Fitrayadi menyampaikan bahwa para pelajar tersebut akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya terus menindak segala bentuk tindak pidana di Kota Kendari untuk memberikan rasa aman dan nyaman seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polresta Kendari.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua di Kota Kendari untuk lebih mengawasi anak-anak mereka yang beraktivitas di luar rumah," ujarnya.