REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye di acara Jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya. Keputusan tersebut didapat setelah digelar pleno oleh tim sentra gakkumdu.
Koordinator Divisi Data, Humas dan Informasi Muamarullah mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari para pelapor, saksi, terlapor dan pengumpulan bukti-bukti serta meminta pendapat ahli pidana. Selain itu, menerima pendapat dari Polda Jabar dan Kejati Jabar yang dibahas di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).
"Bawaslu Jabar menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar," ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (6/2/2024).
Ia mengatakan pihaknya menerima laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil pada tanggal 17 Januari dan dari lembaga pemantau pemilu pada 22 Januari. Mereka melaporkan Ridwan Kamil yang diduga membagikan uang sawer serta menjanjikan yang lainnya kepada peserta jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.