REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sholat Jum'at adalah sholat dua raka'at yang dilaksanakan pada hari Jum'at, sebagai pengganti dari sholat Zhuhur, sehingga waktu sholat Jum'at adalah sama dengan waktu sholat Zhuhur, yaitu mulai dari tergelincirnya matahari dari pertengahan langit.
Sholat Jum'at adalah ibadah mingguan yang agung dan penuh keutamaan (fadhilah). Di antara keutamaan sholat Jum'at adalah sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudry.
Artinya: “Apabila seorang laki-laki telah bersuci (wudhu) dan ia membaguskan sesucinya (wudhunya) kemudian ia mendatangi sholat Jum'at, ia tidak main-main dan juga tidak berbuat bodoh sampai sholat Jum'at selesai dilaksanakan, maka sholat Jumatnya itu akan menjadi kifarat (penebus atau penghapus dosa) antara Jum'at itu dengan Jum'at berikut. Di hari Jum'at itu ada saat istimewa yang tiada seorang pun yang meminta kepada Allah, melainkan Allah akan mengabulkan permintaannya, dan sholat-sholat wajib yang dikerjakannya akan menjadi kifarat antara sholat-sholat wajib itu dengan sholat-sholat wajib berikutnya." (H.R. Abu Dawud, Ahmad, al-Bazzar, dan ath-Thabrani)
Hukum Sholat Jumat adalah wajib untuk setiap laki-laki dari kaum Muslimin. Berdasarkan firman Allah swt
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Jumu'ah: 9)
Juga berdasar pada hadits Rasulullah SAW berikut ini:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya: “(Sholat) Jum'at adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjama'ah kecuali bagi empat golongan, yaitu: Hamba sahaya, Wanita, anak kecil dan Orang sakit." (H.R. Abu Dawud)
Hikmah disyari’atkannya sholat Jum'at
Di antara hikmah terbesar dari disyariatkannya sholat Jum'at adalah menyatukan orang-orang yang sudah mukallaf lagi mampu dari penduduk kota atau desa. Mereka dituntut untuk memikul tanggung jawab setiap pekannya guna menerima ketetapan-ketetapan dan penjelasan-penjelasan yang aktual, yang disampaikan oleh imam ataupun kaum muslimin berkaitan dengan kemaslahatan agama dan dunia mereka.
Kaum muslimin yang hadir tentu mendengar dorongan dan peringatan, serta janji pahala dan ancaman siksa. Semua itu akan membuat mereka lebih siap dalam memikul kewajiban-kewajiban mereka, sekaligus membantu mereka untuk menunaikannya dengan penuh semangat, motivasi dan keteguhan hati sepanjang pekan.
Lebih dari itu, di antara hikmah dari disyari'atkannya sholat Jum'at adalah, sholat Jum'at itu menjadi kafarat, yakni sarana penghapus dosa bagi dosa-dosa yang terlanjur dilakukan dalam rentang waktu antara Jum at yang satu dengan Jum'at yang lain, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Sholat lima waktu dan dari Jum'at yang satu ke Jum'at berikutnya, dari Ramadhan yang satu ke Ramadhan berikutnya, adalah menjadi sarana penghapus bagi segala dosa yang ada di antaranya keduanya, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (H.R. Muslim).
Riwayat lain juga menyebutkan bahwa hari Jum'at dapat menghapuskan dosa seorang hamba, bahkan dilebihkan lagi tiga hari setelah hari Jum'at. Hal ini disebabkan karena kemuliaan dari hari Jum'at. Rasulullah SAW bersabda:
“Jum'at itu menjadi kifarat terhadap dosa diantara dua Jum'at dan antara Jum'at dengan hari sesudahnya dan tiga hari berikutnya.”
Ancaman bagi yang Meninggalkan Sholat Jumat
Diriwayatkan dari Hakam bin Minẩ: 'Abdullâh bin 'Umar dan Abu Hurairah ra. bercerita bahwa keduanya mendengar Rasulullah Saw. bersabda di atas mimbar, "Hendaklah sekelompok orang menghentikan kebiasaan mereka meninggalkan shalat Jumat, atau Allah benar-benar akan menutup hati mereka sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai." (HR Muslim)
Rasulullah Saw bersabda “Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat selama 3 kali, Allah membekukan hatinya.”
Sumber:
“Panduan Muslim Sehari-hari” oleh Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha
“Ringkasan Shahih Muslim” oleh Penyusun: Zaki Al-din 'abd Al-azhim Al-mundziri