Ahad 11 Feb 2024 15:17 WIB

Ribuan APK di Tasikmalaya Ditertibkan, Termasuk di Rumah Pribadi

Penertiban dengan menyisir tempat yang disinyalir banyak terpasang atribut kampanye.

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas Satpol PP mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Satpol PP mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA---- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat membongkar semua alat peraga kampanye(APK) yang masih terpasang pada masa tenang Pemilu 2024.

"Puluhan ribu kita tertibkan  mulai dari spanduk, baliho banner, stiker di angkutan umum, semua kita tertibkan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda saat penertiban APK di Tasikmalaya, Ahad.

Baca Juga

Dodi mengatakan, berdasarkan peraturan Pemilu bahwa  mulai 11 Februari sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang yang tidak boleh ada segala atribut kampanye terpasang menjelang waktu pencoblosan yang diselenggarakan 14 Februari 2024.

Bawaslu Tasikmalaya bersama instansi terkait lainnya termasuk Satpol PP Tasikmalaya, kata dia, mulai 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB sudah turun melakukan penertiban dengan menyisir tempat yang disinyalir banyak terpasang atribut kampanye.

"Sesuai undang-undang, tanggal 11 Februari 2024 adalah masa tenang maka seluruh alat peraga kita tertibkan, tidak terkecuali baik di rumah pribadi maupun tempat umum," katanya.

Ia mengatakan penertiban alat peraga kampanye itu dilakukan oleh petugas Satpol PP sebagai aparat yang berwenang mengeksekusi dan penegakan peraturan daerah, terutama yang di tempat umum.

Begitu juga dengan alat peraga kampanye di lingkungan rumah, kata dia, juga dilakukan pembongkaran dengan meminta izin kepada pemilik tempat atau meminta untuk menertibkannya sendiri.

"Kami dari pemda ikut menertibkan, selama alat peraga itu masih terpasang kita tertibkan," katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni menyatakan, semua jajaran Satpol PP sudah bergerak menyusuri berbagai tempat untuk menertibkan seluruh APK mulai tengah malam atau memasuki tanggal 11 Februari 2024.

Sampai saat ini menjelang siang, kata dia, petugas di lapangan masih terus menyisir tempat untuk menertibkan alat peraga kampanye seluruh peserta Pemilu 2024, tidak terkecuali stiker yang terpasang di mobil angkutan umum, semuanya dicopot.

"Insyaallah hari ini kita beres, kalau pun masih ada kita tertibkan besok," kata Dadang.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

(QS. Al-Baqarah ayat 184)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement