REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Seribu akan melakukan pemanggilan terhadap Calon Anggota DPD RI petahana Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu di daerah setempat
"Besok hari Senin (12/2) kami mengagendakan proses klarifikasi dengan peserta pemilu anggota DPD RI atas nama Fahira Idris," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono di Jakarta, Ahad (11/2/2024).
Ia mengatakan selain memanggil Fahira Idris, pihaknya juga memanggil pelapor dan dua orang saksi di Kantor Bawaslu Kepulauan Seribu di Pulau Karya. "Sidang klarifikasi ini akan dimulai pukul 11.00 WIB," kata dia.
Rahadi mengatakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan adalah dengan melibatkan ASN untuk memfasilitasi kegiatan kampanye calon anggota DPD RI tersebut.
"Ada ASN yang memfasilitasi dengan menggunakan fasilitas negara dan ini tentu melanggar aturan pemilu," kata dia.
Ia mengatakan, Bawaslu sudah melakukan kajian dan memanggil teradu dan yang mengadu serta saksi dugaan pelanggaran tersebut. Selain itu ada juga dugaan pelanggaran Pemilu terkait ketidaknetralan ASN yang dilakukan oknum ASN Dinas Perhubungan tersebut.
"Kami masih tahap klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini Pemilu ini," kata dia.