REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal dua hari lagi. Pemilu akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Pemilu akan sangat menentukan masa depan bangsa Indonesia selama lima tahun mendatang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menetapkan haram hukumnya bagi umat Islam yang memilih golongan putih atau golput saat pemilu.
Terkait fatwa tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mengurus negara hukumnya wajib.
"Memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan hukumnya wajib," ujar Prof Niam saat dihubungi Republika.co.id, Senin (12/2/2024).
Dalam sistem politik Indonesia, menurut Prof Niam, setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.
Karena itu, masyarakat yang tidak...