REPUBLIKA.CO.ID, Indonesia mempunyai tata cara dalam menggunakan hak suara pada pemilihan umum (pemilu). Setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara. Semua surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS sebagai tanda pengesahan.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement