Selasa 13 Feb 2024 21:16 WIB

Bawaslu Rekomendasikan Pembatalan Pemilu di Paniai Besok

Polisi mengungkapkan sejumlah kasus perusakan dan kericuhan di Paniai.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Pengadangan dan perusakan logistik pemilu di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Selasa (13/2/2024).
Foto: Dok Republika
Pengadangan dan perusakan logistik pemilu di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Selasa (13/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, PANIAI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pembatalan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tujuh distrik di Kabupaten Paniai di Papua Tengah. Rekomendasi pembatalan tersebut menyusul ragam insiden pembajakan, sabotase, dan kerusuhan di sejumlah distrik terkait pendistribusian logistik pesta demokrasi lima tahunan yang akan digelar Rabu 14 Februari 2024 besok.

Ketua Bawaslu Paniai Stepanus Gobal dalam surat rekomendasi yang diterima Republika, Selasa (13/2/2024) menyampaikan, tujuh distrik yang harus dibatalkan gelaran pemilunya. Yakni di Distrik Baya Biru, Distrik Bogobalda, Distrik Youtadi, Distrik Kebo, Distrik Awelda, Distrik Muyetadi, dan Distrik Yagai. “Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat dan Panwaslu di 7 Distrik tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Paniai menyampaikan rekomendasi pembatalan pemungutan suara kepada KPU Kabupaten Paniai,” begitu kata Gobal.

Baca Juga

Dalam surat rekomendasi tersebut, dijelaskan beberapa peristiwa yang mengharuskan pembatalan pemungutan suara. Seperti terjadinya pemindahan tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai di Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, dan Distrik Youtadi. Pemindahan TPS-TPS tersebut, dilakukan tanpa disertai informasi oleh masyarakat pemilih. Situasi tersebut, kata Gobal, sempat membuat terjadinya aksi pembakaran sejumlah kantor-kantor desa.

“Pemindahan TPS tersebut, khususnya juga tanpa memperhatikan kekhususan pelaksanaan pemilu di masyarakat Papua yang menggunakan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat,” begitu kata Gobal. Peristiwa lainnya yang mendesak dilakukannya pembatalan pemilu di Distrik Muyetadi terkait dengan aksi sabotase. Yaitu berupa penghilangan logistik pemilu berupa Formulir C Hasil Ukuran Plano, Berita Acara, dan Sertifikat Hasil, serta Hasil Salinan A-4. Menurut Bawaslu, sabotase penghilangan logistik tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota, dan pendukung calon legislatif (caleg) setempat.