Jumat 16 Feb 2024 11:04 WIB

Respons Hasil Quick Count, Ini Sikap Persis

Hasil quick count tak bisa dijadikan dasar hukum.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Umum PP Persis, Dr KH Jeje Zaenuddin menyebut Hasil quick count tak bisa dijadikan dasar hukum.
Foto: dok. Republika
Ketua Umum PP Persis, Dr KH Jeje Zaenuddin menyebut Hasil quick count tak bisa dijadikan dasar hukum.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustadz Jeje Zaenudin Merespons polemik atas hasil hitung cepat atau quick count yang dirilis beberapa lembaga survei. Menurut dia, penghitungan suara pilpres dan pileg secara cepat melalui metode ilmiah quick count tidak bisa dijadikan dasar hukum yang pasti untuk menyatakan paslon yang menang dan kalah. 

Berdasarkan perundang-undangan yang mengatur pemilu, lanjut dia, penghitungan suara hasil pemungutan suara yang diakui dan sah secara hukum adalah hasil penghitungan dan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, dia pun mengajak semua pihak untuk bersabar dan tidak terpancing berpolemik yang tidak produktif, serta menjadi pro kontra yang mengarah kepada ketegangan dalam hubungan antar masyarakat.

Baca Juga

“Sikapilah hasil quick count secara santai dan wajar. Bagi yang meyakini bahwa hasil quick count itu sudah akurat sebagai cerminan dari hasil pemilu yang sebenarnya, ya silakan saja. Sedang bagi yang tidak mempercayai hasil quick count ya silakan juga,” ujar Ustadz Jeje dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (16/2/2024).

"Sebab ini tidak berpengaruh kepada keabsahan hasil pemilu yang sebenarnya. Kemudian jika sudah ditetapkan siapapun pemenangnya secara definitif, maka seyogyanya diterima semua pihak dengan lapang dada," jelas dia. 

Selain itu, Ustadz Jeje juga mengimbau kepada seluruh kaum muslimin, terutama tokoh masyarakat, alim ulama, asatidzah, dan para pendakwah bisa menenangkan masyarakat. Termasuk tidak terpancing kepada isu-isu dan upaya membenturkan antar komunitas masyarakat. 

“Jika didapati data dan fakta kesalahan apalagi kecurangan dan manipulasi hasil pemilu, maka hendaknya dilakukan pengaduan, proses hukum, dan terus kawal oleh pihak-pihak yang kompeten dan berkempentingan agar ditindak secara benar!," kata dia.

Jika rangkaian pemilu telah selesai, Ustaz Jeje juga mengajak seluruh masyarakat untuk kembali menguatkan suasana kebersamaan dan kerukunan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

Menurut dia, pemilu hanyalah salah satu proses politik dalam kehidupan bernegara sebagai sarana menjaga keberlangsungan perjalanan bangsa menuju kemajuan, kejayaan, kemakmuran, dan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia di bawah naungan keridhaan Allah Swt. Maka tidak sepatutnya menjadi ajang keretakan dan perpecahan bangsa.

“Semoga Allah SWT memberikan yang terbaik bagi umat dan bangsa ini dalam mewujudakn cita-cita berbangsa dan bernegara,” jelas dia.

Selain itu, Ustadz Jeje juga mengapresiasi kerja keras seluruh lembaga dan petugas penyelenggara Pemilu 2024. Meskipun, tentu saja suatu yang wajar jika masih terdapat kekurangan dalam beberapa aspek.

Menurut dia, berkat kekompakan dan kerja keras seluruh elemen petugas penyelenggara pemilu yang sungguh luar biasa, pilpres dan pileg dapat berjalan aman dan lancar.

“Mengurus pilpres dan pileg yang angka pemilihnya lebih dari 204 juta jiwa, kemudian jumlah TPS lebih dari 800 ribu serta medan penyelenggaraan pemilu dari Sabang sampai Merauke yang begitu luas dan berat, bukanlah hal mudah,” kata Ketua MUI ini.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement