Ahad 18 Feb 2024 10:35 WIB

PKS Minta KPU Setop Publikasi Sirekap

Banyak temuan kesalahan hasil di perangkat Sirekap KPU.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Petugas KPPS melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan suara pilpres di TPS 03 Braga, Sumurbandung di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Penggunaan aplikasi Sirekap di Pemilu 2024 merupakan upaya KPU untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di TPS dengan cara merekam data otentik dokumen C-Hasil di TPS.
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Petugas KPPS melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan suara pilpres di TPS 03 Braga, Sumurbandung di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Penggunaan aplikasi Sirekap di Pemilu 2024 merupakan upaya KPU untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di TPS dengan cara merekam data otentik dokumen C-Hasil di TPS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menghentikan publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hal tersebut diungkapkan Zainudin setelah diduga banyak temuan kesalahan hasil di perangkat Sirekap dengan hasil asli berbasis formulir model C. 

"Kita meminta agar KPU menghentikan publikasi hasil melalui Sirekap karena banyaknya temuan kesalahan atau ketidaktepatan pada sejumlah hasil di perangkat aplikasi Sirekap pada sistem konversi dari pembacaan gambar formulir model C. Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna," kata Zainudin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga

Jubir PKS tersebut menilai publikasi hasil Pemilihan Umum tahun 2024 oleh KPU dengan Sirekap telah menimbulkan kegaduhan di publik. Menurutnya sembari menunggu hasil resmi berdasarkan hasil rekap berjenjang, sebaiknya KPU tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan sistem di Sirekap.

"Walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat," ucapnya.