Selasa 20 Feb 2024 06:20 WIB

Kerugian Negara Kasus Timah Capai Rp 271 Triliun

Jampidsus Kejakgung menetapkan Rosalina sebagai tersangka ke-11.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali mengumumkan satu orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pertambangan timah PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung. Pada Senin (19/2/2024) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Rosalina (RL) sebagai tersangka terkait perannya selaku general manager operasional PT TIN. Rosalina menjadi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement