Senin 11 Aug 2025 18:06 WIB

Divonis Mati, Terdakwa Penembak Polisi di Lokasi Sabung Ayam Kopda Bazarsah Ajukan Banding

Pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah, serta pemecatan.

Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah memberikan keterangan  di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/7/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah memberikan keterangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Terdakwa Kopda Basyarsyah mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan I-04 Palembang. Kopda Bazarsyah merupakan terdakwa perkara penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah, serta pemecatan dari dinas militer. Putusan inkrah atau banding akan diputuskan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Apabila banding diterima, kata majelis hakim, maka akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan.

Baca Juga

"Sehubungan itu, Kopda Basyarsyah melalui kuasa hukumnya akan mengajukan upaya banding terhadap vonis tersebut. Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," kata Kuasa Hukum Kopda Basyarsyah, Kolonel CHK Amir Welong usai persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Ia menjelaskan pihaknya sepakat dengan pernyataan majelis hakim yang melihat kasus ini bukan sebagai hal yang direncanakan seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP. Namun, dirinya melihat pasal berlapis 338 KUHP ayat 1 ke-1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman maksimal mati dinilai terlalu berat bagi terdakwa.

“Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri," jelasnya.

Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban yang gugur dalam tugas di Negara Manik, Way Kanan, Lampung, sebab perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tetap menyalahi aturan hukum dan bersalah di mata hukum. "Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri," kata Amir.

Sebelumnya, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement