REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo (Surakarta), Jawa Tengah, menerbitkan surat edaran (SE) terkait daging anjing. Setelah SE, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan membicarakan soal kemungkinan pembuatan peraturan daerah (perda) soal daging anjing.
“Kemarin kita sudah terbitkan SE, imbauan untuk tidak lagi mengonsumsi daging anjing,” kata Gibran, Selasa (20/2/2024).
SE Wali Kota Solo Nomor TN.38/597/2024 itu berisi tentang imbauan konsumsi produk pangan asal hewan yang aman dan sehat di Kota Solo. Setelah SE, Gibran mengaku akan membicarakan soal regulasi berupa perda terkait daging anjing.
“Nanti saya coba konsultasi dengan Pak Ketua DPRD ya (DPRD Kota Solo) untuk kemungkinan pembuatan perdanya. Tapi, yang jelas untuk saat ini Pemkot Solo sudah ada langkah dengan mengeluarkan SE imbauan,” ujar Gibran.
Dengan adanya SE tersebut, diharapkan para pedagang kuliner daging anjing di Kota Solo dapat bersiap beralih ke daging yang memang ditujukan untuk konsumsi. Menurut Gibran, pihaknya akan berupaya memperkuat pembinaan kepada para pedagang agar dapat menyesuaikan.
“Tahun ini akan kami perkuat ya karena juga sudah ada masukan warga dan komunitas, seperti Dog Meat Free Indonesia (DMFI), dan lain-lain,” kata Gibran.
Menurut Gibran, upaya pembinaan terhadap para pedagang kuliner daging anjing sebelumnya pernah dilakukan. Namun, ada yang kembali berjualan daging anjing.
“Pembinaan untuk para pedagang itu sebenarnya pernah kita adakan. Ada yang memang sudah beralih ke daging ayam, daging sapi, atau daging kambing. Cuma, di tengah jalan, mereka kembali (berjualan kuliner daging anjing) lagi,” ujar Gibran.
Gibran mengatakan, Pemkot Solo akan kembali melakukan program pembinaan, yang rencananya mencakup juga terkait penyertaan modal. Menurut dia, skemanya disiapkan. “Nanti akan kami paparkan lagi. Sudah ada skemanya. Pak Sekda (Sekretaris Daerah) juga sudah siapkan,” kata dia.