REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, dilakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di tiga TPS.
“Kami merencanakan PSU dan PSL di tanggal 24 Februari,” kata Anggota KPU Kabupaten Sleman Sura’ie kepada Republika, Selasa (20/2/2024).
Delapan TPS yang akan PSU, antara lain TPS 125 Condongcatur dan TPS 126 Caturtunggal, Kapanewon Depok, serta TPS 12 dan TPS 29 Tegaltirto, Kapanewon Berbah. Selain itu, TPS 26 Sidoarum, Kapanewon Godean; TPS 26 Tridadi, Kapanewon Sleman; serta TPS 001 dan TPS 002 Tirtomartani, Kapanewon Kalasan.
Adapun PSL akan digelar di TPS 16, TPS 29, dan TPS 32 Tirtomartani, Kapanewon Kalasan. Sura’ie mengatakan, KPU Kabupaten Sleman sudah melakukan rapat koordinasi dan pengarahan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan menggelar PSU atau PSL. “Kita juga sudah menyiapkan logistik untuk kebutuhan tersebut,” kata dia.
Menurut Sura’ie, pihaknya sudah menyosialisasikan pelaksanaan PSU ataupun PSL, dengan harapan para pemilih akan menyalurkan hak pilihnya pada jadwal yang sudah ditentukan. “Kita umumkan di kalurahan dan TPS. Kemudian juga di medsos (media sosial) kita,” ujar dia.