REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peristiwa kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun), anak artis peran Tamara Tyasmara dan mantan suaminya Angger Dimas menyita perhatian publik. Di tengah pemberitaan pembunuhan terhadap Dante, muncul pula kabar mengenai insiden kekerasan yang dialami Tamara oleh Angger setelah mereka bercerai
Terkait hal itu, Tamara tidak menampik jika pernah mendapatkan tindakan kekerasan dari Angger Dimas pada saat masih menjadi suaminya. Bahkan Tamara juga mengakui pernah melaporkan ayah kandung Dante tersebut ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat sekitar bulan November 2023 lalu. Namun saat ini Tamara sudah melupakannya dan fokus pada kasus kematian Dante.
“Sempet melaporkan dam lapornua lama sekali. Itu lapornya aku inget visum 21 Desember lapornya November 2023 lanjut lapornya,” kata Tamara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/2024).
Sementara terkait kabar mengenai adanya tindak kekerasan yang dikakukan oleh kekasihnya, Yudha Arfandi (33 tahun), Tamara enggan berkomentar banyak. Dia mengaku sudah menceritakan semua yang ia alami selama pacaran dengan Yudha kepada pihak polisi. Karena itu dirinya tidak ingin berbicara mendahului pihak polisi terkait dugaan kekerasan tersebut. Yudha merupakan tersangka atas kematian Dante di kolam renang Palem di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada hari Sabtu (27/1/2024) lalu.
“Biar polisi saja yang cerita semuanya, aku udah cerita (ke polisi) selama pacaran seperti apa. Nggak mau mendahulukan pihak yang berwenang. Banyak yang mengait-ngaitkan (dengan Yudha), tapi aku tutup kuping," tegas Tamara.
Dalam kasus kematian Dante, Yudha diduga membunuh anak kekasihnya itu dengan cara membenamkan korban ke dalam air sebanyak 12 kali dengan dalih melatih pernafasan dalam berenang. Namun gerak-gerik mencurigakan Yudha saat melatih renang Dante terekam di kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Saat ini Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya Yudha dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.