Kamis 22 Feb 2024 14:31 WIB

KPU Didesak Transparan Terkait Anggaran Sirekap

Kesalahan data di Sirekap membuat banyak kalangan telah terjadi kecurangan pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/2/2024). Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan di wilayah tersebut tetap menggunakan aplikasi Sirekap meskipun KPU menginstruksikan kepada sejumlah daerah tertentu di Indonesia untuk menghentikan sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan guna memastikan sinkronisasi data dalam aplikasi Sirekap.
Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/2/2024). Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan di wilayah tersebut tetap menggunakan aplikasi Sirekap meskipun KPU menginstruksikan kepada sejumlah daerah tertentu di Indonesia untuk menghentikan sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan guna memastikan sinkronisasi data dalam aplikasi Sirekap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melayangkan surat permohonan informasi publik kepada KPU RI, Kamis (22/2/2024). Mereka meminta KPU membuka sejumlah informasi penting terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menelisik dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang mencuat akhir-akhir ini.

"Di tengah dugaan kecurangan pemilu yang masif, tentu kami ingin memeriksa apakah betul ada kecurangan yang terjadi melalui Sirekap," kata Pengampu Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha kepada wartawan usai menyerahkan surat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga

Sirekap merupakan aplikasi untuk menampung foto C.Hasil Plano (hasil penghitungan suara) yang diunggah oleh penyelenggara pemilu tingkat TPS. Data yang terkumpul dari seluruh TPS di Indonesia itu lantas ditampilkan dalam format numerik dalam laman web pemilu2024.kpu.go.id.

Data raihan suara yang ditampilkan di laman tersebut belakangan diketahui ternyata banyak keliru. Salah satunya ketika pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin tercatat mendapat 3,5 juta suara dari sebuah TPS di Lampung. 

KPU mengakui, kekeliruan data itu terjadi karena ada kesalahan saat proses pemindaian foto C.Hasil Plano menjadi data numerik di aplikasi Sirekap. Kesalahan konversi data suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 terjadi di ribuan TPS, tapi sebagian sudah dikoreksi. Kesalahan itu membuat banyak kalangan, terutama pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud, menduga telah terjadi kecurangan dalam Pemilu 2024.

Sistem yang belum siap...

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement