Kamis 22 Feb 2024 17:10 WIB

Luhut Soroti Potensi Hemat Subsidi Bahan Bakar Hingga Rp 50 Triliun

BBM standard Euro 4 hingga Euro 5 agar kualitas udara di Jakarta menjadi lebih baik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait wacana integrasi moda transportasi publik Jabodebek di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Foto: ANTARA/Indra Arief Pribadi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait wacana integrasi moda transportasi publik Jabodebek di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama PT Pertamina mengupayakan penggunaan bahan bakar beremisi rendah untuk memenuhi standard Euro 4 hingga Euro 5. Hal ini diperkirakan dapat mengurangi beban subsidi hingga Rp 50 triliun.

"Kemarin saya dapat, ini lagi dihitung lagi ya, itu akan mengurangi subsidi kita, mungkin bisa Rp 20 triliun–Rp 50 triliun lagi dari sana," ujar Luhut disiarkan ANTARA di Jakarta, kemarin.

Baca Juga

Saat ini, kata Luhut melanjutkan, pemerintah sedang mencari titik keseimbangan. Luhut mengatakan bahwa upaya Kemenko Marves bersama Pertamina untuk memenuhi standard Euro 4 hingga Euro 5 bertujuan agar kualitas udara di Indonesia, utamanya di Jakarta, menjadi lebih baik.

"Kami sedang pikirkan sekarang, bagaimana bahan bakar ini lari ke Euro 4, Euro 5. Kenapa? Itu sulfurnya supaya rendah," ujar Luhut.

Kebijakan lainnya untuk mengurangi polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor, kata Luhut, adalah melalui pengadaan kendaraan listrik.

Terkait pengadaan kendaraan listrik, Luhut mengapresiasi keluarnya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Menurut Luhut, peraturan tersebut mempermudah transisi kendaraan bermotor menjadi kendaraan listrik. "PMK-nya sudah keluar, sudah jalan, sudah diberikan insentif yang bagus, sehingga (ada) kemudahan," kata Luhut.

Melalui berbagai upaya untuk mengurangi emisi karbon dari sektor transportasi, Luhut berharap agar kualitas udara lekas meningkat. Meskipun demikian, Luhut menggarisbawahi bahwa pemerintah menyadari kualitas udara tidak hanya dipengaruhi oleh kendaraan bermotor, tetapi juga oleh asap yang berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta pembakaran-pembakaran lainnya.

"Jangan ngomongnya, bilang pemerintah enggak paham. Kami paham kok semua, hanya kami ingin dapat (solusi) yang terbaik,” ucap Luhut.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement