Sabtu 24 Feb 2024 17:39 WIB

Motif Dendam dan Teror Bom Ikan ke Rumah Ketua KPPS di Pamekasan

Tiga orang ditangkap terkait pelemparan bom ikan ke rumah ketua KPPS Pamekasan.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Garis polisi.
Foto: Antara/Jafkhairi
(ILUSTRASI) Garis polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap tersangka di balik teror bom ikan yang menyasar rumah ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pamekasan. Ada tiga tersangka yang ditangkap terkait kasus itu.

Teror bom ikan atau bondet itu menyasar rumah Kusyairi, ketua KPPS Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (19/2/2024) dini hari. Ledakan itu mengakibatkan kerusakan bangunan rumah.

Baca Juga

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, tiga orang ditangkap terkait kasus itu. Masing-masing berinisial S (38 tahun), A (30), dan A-R (30). “Tersangka A merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman,” kata dia di Surabaya, Jumat (24/2/2024).

Tersangka S berperan sebagai eksekutor. Menurut Totok, tersangka S mendapatkan bayaran Rp 500 ribu untuk melakukan teror tersebut. Sementara tersangka A-R disebut orang yang membuat bahan peledak berupa bondet. “Tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga Rp 150 ribu dan mendapatkan empat bondet dari tersangka A-R,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Totok, motif pelemparan bom ikan ke rumah ketua KPPS itu dilatarbelakangi dendam. Dendam itu terhadap anak dari ketua KPPS tersebut, berinisial F. Ia mengatakan, tersangka menduga anak dari ketua KPPS itu merupakan mata-mata polisi terkait kasus narkoba pada 2019.

“Karena tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan. Yang bersangkutan mencurigai bahwa korban F ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan,” kata Totok.

Totok mengatakan, tersangka A dan S dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP. Sedangkan tersangka A-R dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Suguhiarto sebelumnya menjelaskan, ledakan di rumah KPPS itu merusak bagian dinding, pintu dan kaca jendela depan, serta samping rumah. Plafon bagian depan rumah juga rusak. Menurut dia, lemari kayu yang terletak di ruang tengah, serta tempat tidur pun mengalami kerusakan.

“Saat kejadian, korban sedang tidak di rumah yang menjadi sasaran lemparan bahan peledak. Kusyairi berada di rumah satunya, yang letaknya berdampingan,” kata Sri.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement