REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan melakukan penertiban administrasi kependudukan sesuai domisili bagi seluruh warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. Penertiban itu akan dilakukan terhadap warga DKI yang berada di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Hal itu lantaran keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah dan penerapan kebijakan publik.
"Sosialisasi tertib administrasi kependudukan ini sudah dilakukan sejak September 2023 dan akan mulai diterapkan setelah pemilu 2024," kata Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Menurut dia, jajarannya sudah melakukan sosialisasi terkait tertib administrasi kependudukan itu sejak September 2023. Sosialisasi itu dilakukan mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, dan lainnya.
Budi menjelaskan, warga yang bertugas atau dinas, serta belajar, di luar kota maupun luar negeri, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Sementara warga yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta juga tidak akan terdampak penertiban.
"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pascapemilu. Saat ini, kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," kata Budi.
Menurut dia, penertiban administrasi kependudukan akan dilakukan secara bertahap setiap bulan. Dari sosialisasi yang telah berlangsung, tercatat sebanyak 81 ribu warga sudah meninggal dunia. Selain itu, ada 13 ribu warga menempati RT yang sudah mengalami perubahan di KTP, sehingga perlu adanya pembaruan.
Hingga saat ini, terpantau sejumlah warga telah memindahkan data kependudukan sesuai tempat tinggal. Sepanjang 2023, penduduk yang keluar dari Jakarta tercatat sebanyak 243.160 orang. Sedangkan penduduk atau pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang.
Budi mengatakan, masyarakat dapat melihat status kependudukannya melalui portal https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili, tidak perlu panik.
"Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Budi.