Selasa 27 Feb 2024 13:25 WIB

KPPU Panggil Perusahaan Pinjol Pendidikan Mahasiswa, Ini yang Dibahas

Pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Buntut Polemik dugaan Maba diminta daftar pinjol, DEMA UIN Solo lakukan demonstrasi, Rabu (30/8/2023).
Foto: Republika/Alfian Choir
Buntut Polemik dugaan Maba diminta daftar pinjol, DEMA UIN Solo lakukan demonstrasi, Rabu (30/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu berencana memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring atau pinjaman online (pinjol) yang menyalurkan pinjaman kepada mahasiwa untuk biaya pendidikan. Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan pemanggilan saat ini sudah berjalan.

"Pemanggilan sudah dilakukan sejak pekan lalu, beberapa masih berlanjut pekan ini karena ada yang meminta penjadwalan ulang," kata Deswin kepada Republika, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan, pemanggilan saat ini masih dalam konteks pendalaman atau penelitian. Jadi, kata Deswin, fokus KPPU saat ini mendalami bentuk dan implementasi kerja sama yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan dengan perguruan tinggi.

"Saat ini kami belum bisa menyampaikan hasil pemanggilan pelaku usaha tersebut karena belum utuh informasinya. Pemangilan masih belum selesai," ucap Deswin.

Sebelumnya, Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengungkapkan pemanggilan perusahaan pinjol tersebut berkaitan dengan persoalan pinjaman mahasiswa secara online. Terdapat empat perusahaan pinjol yang dipanggil, yakni PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar. Sebagian besar yaitu 83,6 persen disalurkan oleh Danacita.

Fanshurullah menegaskan, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luat pendidikan tersebut tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Ini dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," kata Fanshurullah.

Fanshurullah menuturkan, sebelumnya KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa pada 19 Februari 2024. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi dan KPPU mencatat pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Hanya saja, Fanshurullah menegaskan, dalam regulasi yang ada yakni UU Nomor 12 Tahun 2012 khususnya Pasal 76 menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Khususnya, untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan. Hal tersebut dipertegas oleh penjelasan Undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

"Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," ungkap Fanshurullah.

Dia menegaskan, KPPU sesuai tugas dan kewenangannya akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring. Khususnya jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement