REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengkritisi polisi yang tak kunjung menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri yang terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Alhasil, keberadaan Firli tak diketahui saat ini.
Bambang menyinggung penyidik semula mengklaim Firli tak melarikan diri. Alasan itulah yang membuat Firli tak kunjung ditahan selama penyidikan. Tapi alasan itu malah membuat Firli bisa melenggang bebas.
"Artinya alasan subyektif penyidik kepolisian, bahwa tersangka tidak akan melarikan diri terbantahkan," kata Bambang kepada Republika, Kamis (29/2/2024).
Bambang menyayangkan polisi yang sejak awal gagal mengendus gelagat mencurigakan Firli untuk kabur. Padahal Firli sebenarnya tak kooperatif sejak awal penyidikan.
"Padahal sejak awal indikasi ke arah sana sudah ada, yakni tidak kooperatif dan menghindar dari panggilan kepolisian, bahkan melakukan perlawanan dengan melakukan praperadilan," ujar Bambang.
Bambang menyebut harusnya Firli ditahan saat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Bahwa pra peradilan itu adalah hak dari tersangka dan diperbolehkan, harusnya penyidik juga melihat itu sebagai alasan subyektif penahanan," lanjut Bambang.
Bambang berharap polisi terbuka soal alasan membiarkan Firli menghirup udara bebas walau berstatus tersangka. Bambang menyebut publik bisa saja berprasangka buruk atas keputusan polisi itu.
"Faktanya penyidik tetap membiarkan. Apakah itu kecerobohan atau kesengajaan penyidik, itu yang harus dijelaskan kepolisian," ucap Bambang.
Keberadaan tersangka korupsi Firli Bahuri kembali menghilang. Setelah mangkir dari pemeriksaan lanjutan, pada Senin (26/2/2024), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak diketahui keberadaannya.
Tim pengacaranya, Fahri Bachmid pun mengaku kehilangan kontak dan komunikasi, serta menanyakan keberadaan Firli kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tapi pengacara Firli yang lain, Ian, mengklaim masih bisa berkomunikasi dengan Firli.
Sebelumnya, pada Selasa (21/12/2023) Firli juga sempat 'menghilang' dan tak diketahui keberadaanya. Bukan cuma mangkir dari pemeriksaan di kepolisian, Firli saat itu juga mangkir dari pemeriksaan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, pada Selasa (21/12/2023) malam, Firli tiba-tiba muncul di Gedung Dewas KPK menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan tuduhan pemerasan, dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemberian uang tersebut, terkait dengan proses penyelidikan, dan penyidikan korupsi di Kementan yang saat itu dilakukan oleh KPK.