REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ian Iskandar kuasa hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan alasannya klien tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Semestinya Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
“Pertama ada kegiatan yang bersamaan,” ujar Ian Iskandar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/2/2024).
Disamping itu, Ian Iskandar juga mengeklaim bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Namun dia belum mengetahui kapan Firli Bahuri akan diperiksa lagi.
Menurutnya, yang menentukan jadwal pemeriksaan adalah pihak penyidik. Dia juga menegaskan bahwa kliennya tidak mangkir dari pemeriksaan.