Kamis 29 Feb 2024 19:21 WIB

Kecelakaan Tunggal Bisa Dicover BPJS, Begini Alur dan Syaratnya

Kecelakaan tunggal dapat dicover BPJS jika memenuhi sejumlah syarat.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani / Red: Friska Yolandha
Polisi mengevakuasi korban kecelakaan (ilustrasi).
Foto: Dok. Polsek Sukaratu.
Polisi mengevakuasi korban kecelakaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viral sebuah postingan di akun X Kegoblogan.Unfaedah, @kegblgnunfaedh mengenai seseorang yang terjatuh akibat terbelit kabel yang melintasi jalan simpang Universitas Negeri Medan (UNIMED). Korban tersebut terluka di bagian leher. 

“TW!! Berdarah. Parahh banget sih ini lihat kondisinya luka dibagian leher. Semoga cepat sembuhh bg,” tulis pengirim mention dan confess (menfess) di akun tersebut, dikutip oleh Republika.co.id, Kamis (29/2/2024). 

Baca Juga

Di postingan gambar yang diunggah terdapat tulisan “Note: BPJS tidak bisa mengcover karena Kecelakaan, JASA RAHARJA tidak bisa mengcover karena KECELAKAAN TUNGGAL dan dapat diartikan sebagai Kelalaian Pengendara.” 

Dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang dialami oleh pengendara itu sendiri, tanpa adanya pengguna jalan lain yang terlibat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung kecelakaan tunggal.

Ada syarat-syarat mengurus kecelakaan tunggal dengan BPJS Kesehatan. Pertama, kartu BPJS Kesehatan dalam keadaan aktif. 

Kedua, Surat Laporan Polisi atau surat kecelakaan tunggal sebagai bukti kecelakaan lalu lintas. Pastikan juga Anda menyertakan saksi mata yang ada di tempat kecelakaan dalam pembuatan surat laporan polisi. 

Ketiga, tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain. Keempat, kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan tunggal. Jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain atau pejalan kaki, maka tanggungan biaya pengobatannya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20.000.000. 

Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, Anda bisa mengajukan klaim. Langkah-langkahnya adalah pertama, datang ke rumah sakit terdekat. 

Kedua, daftarkan data pasien di bagian pendaftaran rumah sakit. Ketiga, pastikan data kepesertaan BPJS Kesehatan Anda divalidasi di pendaftaran rumah sakit. 

Keempat, jangan lupa sertakan Surat Laporan Polisi sebagai bukti kecelakaan. Kelima, apabila klaim Anda disetujui, maka biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Di sisi lain, BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa jenis kecelakaan. Yaitu, kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian pengendara, dan kecelakaan lalu lintas ganda. Dalam hal ini, biaya pengobatan untuk jenis kecelakaan tersebut akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero). 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement