REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Buntut video “boleh tukar pasangan”, Samsudin Jadab alias Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Samsudin diduga membuat keonaran dengan membuat konten video yang viral di media sosial itu.
Sebelumnya, viral di media sosial isu aliran yang memperbolehkan anggotanya bertukar pasangan. Belakangan, video itu diduga hanya konten yang dibuat Gus Samsudin dan diunggah di akun Youtube Mbah Den (Sariden). Kasus tersebut sempat diusut Polres Blitar lantaran pembuatan video diduga di Blitar, Jatim.
Guna mempercepat pengusutan, kasus itu diambil alih Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Bahkan, Samsudin sampai dijemput paksa untuk dimintai keterangan.
“Saudara Samsudin dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghambat penyidikan, sehingga dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Markas Polda Jatim, Kota Surabaya, Kamis (29/2/2024).