Ahad 03 Mar 2024 23:45 WIB

Puluhan Motor dengan Knalpot Brong Disita Petugas Gabungan di Sukabumi

Kendaraan dengan knalpot brong atau bising mengganggu kamtibmas.

Red: Ani Nursalikah
Kendaraan dengan knalpot brong.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kendaraan dengan knalpot brong.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Puluhan sepeda motor disita petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi pada operasi penertiban kendaraan yang mengenakan knalpot brong di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Ahad (3/3/2024).

"Ada 21 unit sepeda motor yang harus kami sita sementara karena menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut disita saat razia gabungan yang kami gelar pada Minggu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Baca Juga

Tindakan tegas ini untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan bermotor agar tidak mengubah knalpot dengan yang brong atau bising karena mengganggu kamtibmas.

Selain menyita sepeda motor, pemilik atau pengendara ditindak dengan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE Mobile). Untuk sepeda motor yang disita sementara itu, dibawa ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Warudoyong.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali sepeda motornya, bisa datang langsung ke Satpas Polres Sukabumi Kota dengan syarat membawa surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK kemudian mengganti knalpot brong dengan yang standar pabrik.

Ditemui di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menambahkan tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalulintas.

Dalam operasi penertiban kendaraan ini, pihaknya menggandeng personel Subdenpom III/1-2 Sukabumi. Selain menindak pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas, operasi ini juga untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan seperti geng motor dan lainnya.

"Personel Polres Sukabumi Kota bersama polsek jajaran juga melakukan pemantauan terhadap situasi kamtibmas saat libur akhir pekan. Ini merupakan rangkaian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas," katanya.

Masyarakat yang melihat atau mengetahui suatu potensi gangguan kamtibmas, bisa menginformasikan ke polsek terdekat atau melalui pusat telepon polisi di 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

(QS. Al-Ma'idah ayat 89)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement