REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta buka suara terkait adanya pembubaran aksi bela Palestina saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Ahad (3/3/2024). Pembubaran itu dilakukan karena aksi tersebut dilarang dalam kegiatan HBKB atau CFD.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan HBKB hanya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya. Kegiatan di luar tema itu dinilai tak boleh untuk dilakukan saat pelaksanaan HBKB.
"Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut, tentunya merujuk pada Pergub 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB," kata dia di Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Ia menambahkan, kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi atau mengadakan acara di pelaksanaan HBKB juga perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada kelompok kerja penyelenggara HBKB. Dalam hal ini, ketua kelompok kerja penyelenggara HBKB adalah Dinas Perhubungan, sesuai Kepgub Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB.
Menurut Arifin, Satpol PP menghargai hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat, termasuk dalam melakukan kegiatan aksi solidaritas kemanusiaan dengan tema Palestina. Satpol PP disebut siap membantu pengamanan kegiatan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat.
"Namun, waktu, lokasi yang dipilih dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB tersebut tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub," kata Arifin.
Alhasil, petugas di lapangan memberikan imbauan agar aksi tersebut untuk pindah dari area HBKB. Aksi juga tetap dapat dilakukan setelah HBKB Sudirman-Thamrin telah selesai.
Arifin mengatakan, imbauan yang dilakukan Satpol PP telah sesuai dengan tupoksi yakni untuk menegakkan Perda. "Hal tersebut dilakukan juga untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat lain saat HBKB berlangsung," ujar dia.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap memahami dan mengikuti ketentuan dalam beraktifitas di ruang publik, terutama saat pelaksanaan HBKB Sudirman-Thamrin. Masyarakat yang hendak mengajukan pemberitahuan pendaftaran diri sebagai partisipan kegiatan dapat mengakses website hbkb.jakarta.go.id.