Rabu 06 Mar 2024 00:35 WIB

Soal Isu Lonjakan Suara PSI, KPU: Sabar Tunggu Hasil Resmi

KPU tegaskan rekapitulasi berjenjang dilakukan terbuka.

Komisioner KPU Idham Holik saat diwawancara usai rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jumat (1/3/2024) dini hari.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Komisioner KPU Idham Holik saat diwawancara usai rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jumat (1/3/2024) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meminta semua pihak untuk bersabar menunggu rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 yang dilakukan mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024, terutama terkait lonjakan suara PSI.

Hal ini menyusul imbauan DPR RI kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan penghitungan secara manual.

Baca Juga

"Dan dikarenakan hasil resmi di tingkat nasional itu belum ditetapkan, maka mohon kepada semua pihak agar bisa bersabar, menunggu hasil resmi rekapitulasi tingkat nasional yang akan diselenggarakan oleh KPU," ujar Idham saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu dilakukan KPU lewat rekapitulasi manual berjenjang mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham mengungkapkan pelaksanaan rekapitulasi berjenjang itu dilaksanakan secara terbuka dan tidak hanya disaksikan oleh para saksi sesuai tingkatannya.

Lalu, diawasi langsung oleh pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya serta dipantau oleh pemantau terdaftar. KPU juga mewajibkan BPK, KPU kabupaten/kota dan provinsi untuk melakukan siaran langsung saat rekapitulasi.

Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian perolehan suara peserta pemilu saat rekapitulasi berjenjang, maka forum rekapitulasi itu bisa mengoreksi sesuai dengan data autentik perolehan suara peserta pemilu.

"Sebagaimana yang termuat di dalam Formulir Formulir Model C1-Plano," tambahnya.

Selain itu, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.

Dengan demikian, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.

"UU memberikan tenggat waktu kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara," jelasnya.

Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari untuk membereskan penghitungan suara.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengantisipasi lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan penghitungan secara manual.

"Sayang seribu sayang kalau ini tidak diantisipasi oleh KPU secepatnya, secara apa? Secara manual," kata Sahroni saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/3).

Melalui penghitungan manual, ia menyebutkan KPU akan bisa melihat permasalahan dan daerah mana saja yang mengalami lonjakan signifikan suara PSI. Dengan begitu, kata Sahroni, KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dinilai hanya diam oleh masyarakat.

Menurut Sahroni, dinamika politik setiap Pemilu per lima tahun di lapangan memang selalu ada, sehingga terkadang memang wajar jika terdapat kesalahan peng-input-an angka.

Tetapi, lanjut dia, yang menjadi pertanyaan jika terdapat kenaikan signifikan jumlah suara, khususnya jika lonjakan tersebut hanya terjadi pada suara salah satu partai saja.

Langkah cepat, baik oleh KPU maupun Bawaslu tersebut pun, diharapkan Sahroni bisa dilakukan tidak hanya apabila terdapat lonjakan suara salah satu partai dalam Pemilu 2024, namun semua partai dengan konsep yang sama.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement