REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo (Surakarta) bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah melakukan inspeksi keselamatan kendaraan angkutan umum, Rabu (6/3/2024). Pemeriksaan kelaikan kendaraan bus ini dilakukan di Terminal Tipe A Tirtonadi, Solo.
Kepala Satlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan mengatakan, kegiatan pemeriksaan kelaikan kendaraan umum ini rutin dilakukan. Kali ini, kata dia, pelaksanaannya digelar serentak di wilayah Jawa Tengah.
Dalam kegiatan inspeksi keselamatan ini, Agung mengatakan, petugas memeriksa kelayakan unit kendaraan umum, sekaligus mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan. “Anggota kita juga memeriksa kesehatan dari para pengemudi,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas memberikan tilang terhadap lima unit bus ditilang. Ada juga satu unit bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang “dikandangkan” karena dinilai tidak laik jalan.
Agung mengingatkan para pengelola dan pengemudi bus angkutan umum untuk proaktif mengecek kelaikan kendaraan dan kelengkapan dokumennya.
“Jadi, harus sering dicek untuk surat-surat maupun kondisi kendaraan, setiap hari. Hal ini agar menjadi jaminan rasa aman bagi pengguna transportasi umum,” kata Agung.
Kepala BPTD Kelas II Jawa Tengah, Ardono, mengatakan, ada tiga aspek legalitas yang mesti diperhatikan untuk angkutan umum ini. Salah satunya izin trayek, yang mesti dipastikan masih berlaku atau tidak. Selain itu, kartu pengawasan dan buku uji. “Semuanya harus masih berlaku, jadi legal,” katanya.
Selain terkait administrasi, Ardono mengatakan, aspek teknis kendaraan juga mesti diperhatikan. Seperti kondisi lampu, ban, dan pengereman. “Teknis juga perlu diperhatikan, agar layak jalan. Jadi, syarat perjalanan harus diperhatikan,” kata dia.