Kamis 07 Mar 2024 20:26 WIB

Diduga Cabuli Dua Gadis di Pemandian Umum, Kakek di Garut Ditangkap Polisi

Aksinya itu terjadi saat kedua korban sedang berada di tempat pemandian umum.

Korban perbuatan asusila (ilustrasi)
Foto: Republika.co.id
Korban perbuatan asusila (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut menangkap seorang kakek yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap dua anak gadis yang merupakan adik-kakak di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kakek berinisial S (57 tahun) itu selanjutnya ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

''Kasusnya sekarang sudah dilimpahkan ke Polres untuk penanganan hukum lebih lanjut,'' kata Kepala Polsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif saat dihubungi wartawan di Garut, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).

Ia menuturkan kasus tersebut terungkap ketika kedua korban adik kakak berusia 14 dan 15 tahun melaporkan perbuatan asusila kakek S. Pelaku merupakan warga satu desa dengan korban.

Keluarga korban, kata Amirudin, selanjutnya melaporkan ke polisi terkait perbuatan kakek S. Akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada Kamis dini hari.

''Telah diamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana atas dugaan perbuatan cabul terhadap dua orang anak di bawah umur,'' katanya.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku bahwa aksi asusilanya itu dilakukan sebanyak dua kali terhadap kakak korban dan empat kali terhadap adik korban.

Aksinya itu terjadi saat kedua korban sedang berada di tempat pemandian umum di kampung setempat. Kemudian datang pelaku dan melakukan perbuatannya itu.

''Pelaku ini sebagai buruh tani. Lokasi tempatnya bekerja itu berada di dekat pemandian umum kampung, di sana kejadiannya," kata Amirudin.

Kapolsek menyampaikan untuk menghindari aksi massa yang kesal terhadap pelaku, polisi langsung menangkap pelaku. Aparat membawanya ke Polres Garut untuk ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.

Selanjutnya, polisi juga membantu korban untuk dilakukan visum sebagai bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Korban mendapatkan penanganan sesuai aturan yang berlaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement