REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam di Indonesia sedang menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah. Agar puasa yang dijalani selama Ramadhan berkah, ada berbagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan, salah satunya mengunggah foto atau video makanan dan minuman.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan mengunggah foto atau video makanan atau minuman melalui media sosial pada siang hari bulan Ramadhan sebaiknya dihindari. “Bulan Ramadhan momentum yang tepat untuk memperbanyak ibadah dan sebisa mungkin menghindari perbuatan yang dilarang. Mengunggah foto atau video makanan dan minuman dikhawatirkan dapat mengganggu orang yang sedang berpuasa,” ujar Ustadz Abdul Muiz saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/3/2024).
Dalam teori ushul fikih, ia menjelaskan, segala perbuatan yang menyebabkan orang lain melakukan yang dilarang, maka hukumnya juga dilarang.
أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهوَ مَمْنُوْعٌ