Rabu 13 Mar 2024 23:29 WIB

Menaker akan Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

Menaker ingatkan pengusaha wajib berikan THR kepada pekerja

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) menyampaikan penjelasan tentang ekosistem digital SIAPkerja di stan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2022 di JCC Senayan, Jakarta, Ahad (30/10/2022). Festival yang berlangsung 28-30 Oktober 2022 itu merupakan puncak dari acara Bulan Pelatihan Vokasi Nasional (BPVN) 2022 yang bertujuan untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) menyampaikan penjelasan tentang ekosistem digital SIAPkerja di stan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2022 di JCC Senayan, Jakarta, Ahad (30/10/2022). Festival yang berlangsung 28-30 Oktober 2022 itu merupakan puncak dari acara Bulan Pelatihan Vokasi Nasional (BPVN) 2022 yang bertujuan untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, akan segera membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) baik dari pihak pengusaha maupun pekerja.

Sebelum membuka posko pengaduan THR, Kemnaker akan menerbitkan surat edaran mengenai pembayaran THR kepada seluruh gubernur yang nantinya akan diteruskan ke seluruh pengusaha.

"Kami tadi sampaikan kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ida menyebut, surat edaran tersebut akan segera dikeluarkan pada pekan ini. THR sendiri merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," ujarnya.

Ia memastikan pembayaran THR oleh pengusaha kepada pekerja diberikan paling lambat satu minggu atau tujuh hari sebelum hari lebaran. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima keluhan dari para pengusaha terkait kewajiban pembayaran THR.

"Sampai sekarang tidak yak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha," kata Ida.

Ia mencatat, pada 2023 terdapat 1.540 pengaduan terkait pembayaran THR, di antaranya 514 data tidak lengkap dan 1.026 data lainnya telah diselesaikan."Kemudian ruang konsultasi dilakukan oleh 1.782, kalau konsultasi kan cuma bertanya tidak mengadukan," ujarnya.

Ida juga menegaskan, pembayaran THR oleh pengusaha tidak boleh dilakukan secara mencicil."Nggak boleh. Nggak boleh," kata Ida.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement