REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebagian Muslim mungkin ada yang bertanya-tanya tentang obat tetes mata apakah membatalkan puasa jika digunakan. Perkara ini telah dijelaskan oleh komite fatwa Dar Al Ifta Mesir.
Dalam pernyataan fatwanya, Komite Fatwa menyatakan bahwa para fuqaha (ahli fiqih) sepakat bahwa puasa tidak batal dengan meneteskan obat tetes mata jika obat tersebut tidak mencapai rongga tenggorokan dan tidak meninggalkan efek di tenggorokan.
Namun, terjadi perbedaan pendapat jika obat tersebut meninggalkan efek di tenggorokan. Madzhab Hanafi dan Syafi'i berpendapat bahwa puasa tidak batal, sementara Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa puasa menjadi batal.
Atas hal tersebut, komite fatwa menjelaskan bahwa fatwa yang harus diambil dalam hal ini ialah tidak batalnya puasa sesuai dengan pendapat Madzhab Hanafi dan Syafii, untuk menghindari kesulitan.