REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memberikan perlindungan kepada anak yang tinggal dalam lingkungan yang tertutup seperti apartemen. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terulangnya kejadian bunuh diri sekeluarga di sebuah apartemen di Jakarta Utara.
"Saya kira situasi di dalam keluarga pada setiap apartemen, terutama keluarga yang situasinya dianggap tertutup, akan sangat sulit dijangkau, ya," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
"Selain wilayah privat, memang mereka tidak saling ganggu karena pintu depan rumah, tidak ada teras, dari lift langsung pintu rumah. Teras pun sangat privat, tidak menyebabkan bisa saling lihat langsung. Namun yang jadi permasalahan kita semua, situasi dua anak pada peristiwa ini. Saya kira ini jadi PR besar kita semua," ujarnya.
Hal ini dikatakannya menanggapi kasus bunuh diri sekeluarga di Penjaringan, Jakarta Utara. Pihaknya menyoroti lingkungan apartemen yang kebanyakan dihuni oleh para pekerja kelas menengah ke atas yang privat dan individualistik serta tidak saling mengenal satu sama lain, sehingga rawan terjadi tindak kejahatan seperti kekerasan, prostitusi, dan narkoba yang melibatkan anak.
Pihaknya pun meminta pemerintah agar mewajibkan pengelola apartemen untuk menyediakan fasilitas untuk melindungi anak-anak yang tinggal di apartemen tersebut. "KPAI mendorong pemerintah memperhatikan kelayakan ruang, tempat, fasilitas, terutama keberadaan anak-anak yang sewaktu-waktu bisa menghadapi situasi yang sama, seperti yang terjadi pada keluarga di apartemen Jakarta Utara ini," kata Jasra Putra.
Menurutnya, dengan tersedianya berbagai fasilitas untuk bersosialisasi maka anak-anak yang berada dalam keluarga yang bermasalah dapat terdeteksi lebih awal. "Kalau semua akses temu-tegur-sapa tidak ada, maka ruang mendeteksi, mewaspadai, dan menyelamatkan anak-anak, akan sangat sulit ya pada keluarga yang anak-anaknya tinggal di apartemen," katanya.
KPAI juga mendorong pengesahan RUU Pengasuhan Anak agar terdapat standardisasi dalam pola pengasuhan anak. "Pentingnya ada payung kebijakan RUU Pengasuhan Anak, yang saat ini ada di meja legislasi untuk segera disahkan. Karena berkembangnya pola ragam pengasuhan yang menempatkan anak anak dalam situasi rentan. Mereka tidak bisa membela dirinya sendiri, sehingga perlu payung kebijakan standardisasi pengasuhan anak, di manapun berada," katanya.
KPAI pun mendorong penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak agar dapat menjangkau anak-anak yang tinggal dalam situasi privat dan sulit dijangkau, seperti anak-anak di apartemen. "Agar ada supervisi bersama dan perhatian bersama tentang kasus ini, kita berharap tidak terjadi lagi ada anak yang diajak bunuh diri," kata Jasra Putra.