REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendakwah Habib Husein bin Ja'far Al Hadar atau dikenal sebagai Habib Jafar menyatakan bahwa soju atau minuman beralkohol asal Korea Selatan tergolong haram.
"Soju haram karena minuman keras. Soju itu haram karena ada dua masalah pada soju menurut para ulama di MUI," kata Habib Jafar saat mengisi acara di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Menurut Habib Jafar, jika soju dikatakan halal maka dapat memunculkan kebingungan di masyarakat yang kemudian mempertanyakan terkait halal atau tidaknya minuman ini.
Soju merupakan minuman beralkohol yang disuling dari berbagai tanaman bertepung. Kadar alkohol minuman ini berkisar 15 persen hingga lebih dari 50 persen.