REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mimpi basah merupakan suatu kondisi keluarnya air mani dari tubuh seseorang. Air mani yang keluar bisa menjadi najis dan menjadi penghalang untuk beribadah bagi seorang muslim. Bagaimana hukumnya jika mimpi basah ketika puasa Ramadhan?
"Bagaimanapun juga, segala sesuatu yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sesuatu yang keluar dari tubuh, kecuali muntah dan mani jika keduanya keluar dengan disengaja," dikutip dari buku karya Al Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al Haddad, yang berjudul, Terjemah Kitab Fatawa Ramadhan, Jumat (15/03/2024).
Jika seseorang mimpi basah, maka ibadah puasanya tetap sah karena hal tersebut tidak berpengaruh pada keabsahan puasa. Karena mimpi basah adalah sesuatu yang tidak bisa dikendalikan oleh seorang manusia.
Dalam suatu riwayat telah istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah r.a berkata,