REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimintas merespon tegas tindakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ogah mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto berdalih tak hadir pemeriksaan karena sedang mengajukan kembali praperadilan.
"Meminta pimpinan dan Penyidik KPK tegas terkait ketidakhadiran Hasto," kata eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025).
Yudi menyayangkan Hasto yang memilih tak menghadiri panggilan KPK. Yudi menyentil Hasto yang mengklaim akan kooperatif terhadap proses hukum.
"Padahal katanya kooperatif. Ini KPK sudah memanggil sesuai prosedur yang berlaku dengan surat panggilan yang jelas," ucap Yudi.
Yudi memandang dalih Hasto soal mengajukan praperadilan lagi tidak tepat. Sebab praperadilan tidak menunda proses penyidikan termasuk memanggil tersangka.
"Apalagi KPK pun sudah berbaik hati dengan menunggu hasil praperadilan sebelumnya," ujar Yudi.
Oleh karena itu, Yudi menyebut KPK memiliki dua pilihan dari tindakan tak kooperatif Hasto setelah kalah di sidang praperadilan pertama. Yudi memandang KPK bisa menerbitkan surat penangkapan bagi Hasto.
"KPK mempunyai dua opsi apakah langsung menangkap Hasto atau memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, itu semua kewenangan KPK," ucap Yudi.
View this post on InstagramBaca Juga
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di SiniAdvertisementBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisement
Kamis , 20 Feb 2025, 20:01 WIB![]()
Polda Bali: Delapan Petugas Keamanan Finns Club Aniaya WNA Australia
Kamis , 20 Feb 2025, 19:49 WIBPenerapan Sistem Manajemen Konstruksi Terintegrasi Rahasia Efisiensi Proyek Waskita Karya
Kamis , 20 Feb 2025, 19:42 WIBAlasan KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Kamis , 20 Feb 2025, 18:49 WIBDemo #IndonesiaGelap, Mahasiswa Robohkan Blokade Beton Guna Masuk ke Arah Istana
Kamis , 20 Feb 2025, 18:48 WIBAPJI-Komisi VII DPR Perjuangkan Hari Masakan Nusantara Jadi Hari Nasional
Advertisement