Hal-Hal Uzur yang Membolehkan tak Puasa Ramadhan

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 15 Mar 2024 21:16 WIB

Ilustrasi Ramadhan Foto: Pixabay Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang aqil baligh dan berakal sehat. Namun, ada beberapa hal uzur yang membolehkan seseorang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. 

Dalam Alquran telah dijelaskan bahwa terdapat beberapa golongan yang dalam keadaan tertentu dibolehkan untuk tidak berpuasa, seperti ketika sedang sakit atau ketika sedang pebergian. 

Baca Juga

Allah SWT berfirman: 

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah [2]:184).

Dalam kitab-kitab fikih juga telah dijelaskan lebih rinci terkait hal-hal uzur yang membolehkan umat Islam tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Ini dia!

1. Ketika sedang sakit

Umat Islam yang dalam kondisi sakit berat diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Kendati demikian, ada beberapa ketentuan dalam golongan yang memiliki uzur ini. 

Orang yang sakit wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan jika sudah sembuh. Jika tidak ada harapan sembuh, maka dia hanya wajib membayar fidyah. 

2. Ketika sudah lansia dan lemah

Ketika menapaki masa lanjut usia (lansia) yang dalam kondisi lemah juga diperkenankan untuk tidak berpuasa. Tidak ada batasan umur untuk kategori ini. Selama dirasa puasa akan memberatkan bahkan sampai membahayakan, maka diperbolehkan tidak puasa. Dia hanya diwajibkan membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan. 

3. Ketika sedang bepergian (musafir)

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh, yaitu perjalanan yang jaraknya boleh melakukan qashar shalat, maka baginya diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, dia wajib menggantinya di hari-hari lain di luar bulan Ramadan.

Jadi, orang yang sedang bepergian juga termasuk dalam golongan yang dibolehkan tidak puasa Ramadhan. Adapun ketentuan musafir ini ada dua, yaitu tempat yang dituju dari tempat tinggal lebih dari 84 kilometer dan saat Subuh sudah harus keluar dari wilayah tempat tinggalnya, minimal batas kecamatan.

Seseorang yang bermukim di suatu tempat selama lebih dari empat hari tidak diperbolehkan qasar sholat dan harus berpuasa sesuai zona wilayah yang ditempati. 

4. Ketika sedang hamil atau menyusui

Seorang ibu yang sedang hamil dan mengkhawatirkan kondisi kesehatannya serta janin atau bayinya, juga diperbolehkan tidak berpuasa. Namun demikian, dia wajib menggantinya, sekaligus membayar fidiyah jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan anaknya. 

Selain ibu yang sedang hamil, seorang ibu yang sedang menyusui juga masuk golongan yang diperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadhan. Ketentuan ini berlaku jika ia khawatir dengan keselamatan dirinya dan kondisi bayi yang masih di bawah umur dua tahun. Ibu yang khawatir anaknya kekurangan Air Susu Ibu (ASI) boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah.

5. Ketika sedang haid dan masa nifas

Kaum Hawa yang sedang uzur haid juga tidak diwajibkan puasa Ramadhan. Dalam waktu ini, perempuan bisa menambah pahala selain puasa dengan zikir, berdoa dan kegiatan positif lainnya. Nantinya, ia harus mengganti puasa yang ditinggalkan setelah Ramadhan berakhir. 

Begitu juga dengan kaum ibu yang baru saja melahirkan dan sedang dalam masa nifas diperbolehkan tidak puasa. Jikapun ia berpuasa, maka puasanya itu tidak sah bahkan dianggap haram. Ia dapat mengganti puasa yang ditinggalkan dengan mengqadha setelah bulan Ramadhan. 

 

Terpopuler