REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menghentikan kegiatan usaha Smart Wallet. Hal tersebut dikarenakan Smart Wallet terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading atau expert advisor dengan sistem multi-level marketing.
"Platform ini tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas Pasti Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Senin (18/4/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, Bappebti dan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan telah melakukan pemblokiran akses dan link atau URL dari Smart Wallet. Hal tersebut dilakukan dengan kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Hudiyanto menegaskan, Satgas Pasti akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait. Selain itu juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," ungkap Hudiyanto.
Hudiyanto meminta masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu legal dan logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas atau lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasi atau bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157 atau WA (081157157157).