Senin 18 Mar 2024 16:25 WIB

Tok! Besaran Zakat Fitrah 2024 di Indramayu Ditetapkan Rp 40 Ribu

Selain zakat fitrah, masyarakat juga didorong menunaikan zakat maal

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Seorang muzaki menyetorkan beras zakat fitrah ke loket Lazismu Jawa Barat di Masjid Raya Mujahiddin Bandung
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Seorang muzaki menyetorkan beras zakat fitrah ke loket Lazismu Jawa Barat di Masjid Raya Mujahiddin Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU---Besaran zakat fitrah pada Ramadhan 2024 untuk Kabupaten Indramayu ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram / 3,5 liter beras, atau jika dirupiahkan senilai Rp 40 ribu per jiwa. Penetapan besaran nilai zakat fitrah itu mengalami kenaikan dari tahun lalu yang mencapai Rp 30 ribu. Kenaikan tersebut sebagai imbas dari melambungnya harga beras di pasaran.

‘’(Penetapan besaran zakat fitrah) kita sudah musyawarahkan dengan MUI dan beberapa ormas Islam,’’ ujar Ketua Baznas Indramayu, Aspuri, Senin (18/3/2024).

Baca Juga

Aspuri mengatakan, sebelum melaksanakan musyawarah tersebut, pihaknya pun melakukan survei harga beras terlebih dahulu. Survei dilakukan sepekan menjelang Ramadhan di masing-masing kecamatan. Dari hasil survei itu kemudian diambil rata-rata harga beras di kisaran Rp 15 ribu – Rp 16 ribu per kilogram.

Pemkab Indramayu pun sudah menyebarkan surat imbauan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq Ramadhan, Infaq 2000 dan Sedekah lainnya Tahun 1445 H/2024 M. Surat itu ditandatangani Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Dalam suratnya, bupati mengimbau kepada Aparatur Sipil Negata (ASN), karyawan/karyawati serta masyarakat yang beragama Islam untuk menunaikan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq Ramadhan, Infaq 2000 dan Sedekah lainnya Tahun 1445 H/2024 M. Untuk zakat fitrah, banyaknya 2,5 kilogram/3,5 liter beras senilai Rp 40 ribu per jiwa.

Selain zakat fitrah, dalam surat tersebut juga disebutkan bagi ASN, karyawan/karyawati, kuwu beserta perangkat desa diharapkan mengeluarkan Infaq Ramadhan. Adapun besarannya, untuk ASN golongan I senilai Rp 20 ribu, golongan II Rp 30 ribu, golongan III Rp 50 ribu, golongan IV Rp 100 ribu dan pimpinan Rp 150 ribu.

Sedangkan bagi masyarakat muslim, selain zakat fitrah, mereka juga diharapkan menunaikan zakat maal melalui UPZ desa/kelurahan. Mereka akan diberi tanda bukti penerimaan berupa kupon dengan nominal Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu dari Baznas Kabupaten Indramayu.

Sementara bagi masyarakat yang juga ingin berinfaq, ada pula Infaq Rp 2.000, yang dikumpulkan melalui UPZ desa/kelurahan bersamaan dengan pengumpulan zakat fitrah dan infak lainnya. Mereka akan diberi tanda bukti penerimaan dari Baznas Kabupaten Indramayu. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement