Menurut ketentuan syariat, kata Qardhawi, mereka yang tidak makan dan minum tidak selain karena Allah maka dia belum disebut berpuasa menurut ketentuan syariat. Dan tempat niat itu ada di dalam hati. Qardhawi mengatakan mengucapkan niat secara lisan bukan tuntutan karena tidak ada dalam nash.
Qardhawi mengatakan mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa niat puasa dilakukan pada malam hari atau sepertiga malam sebelum fajar. Argumen tersebut merujuk kepada hadis Ibn Umar dari Hafshah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa tidak menetapkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR. Ahmad).
Kendati demikian adapula ulama yang berpendapat berbeda dengan mayoritas ulama mengenai kapan batas waktu niat. Sebagaimana Abu Hanifah yang membolehkan niat puasa Ramadhan dari malam hingga pertengahan hari.
Adapun Imam Malik mengatakan niat puasa di awal Ramadhan sudah cukup untuk berpuasa selama satu bulan. Ia beralasan puasa Ramadhan merupakan satu paket amalan dan ibadah sekalipun dilakukan beberapa hari.
Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Nasarudin Umar menuturkan dalam khutbah tarawih perdana di Masjid Istiqlal, Jakarta mengajak jamaah melakukan niat puasa secara benar. Sebab niat akan menentukan perjalanan puasa itu sendiri sehingga tidak berakhir dengan sia-sia.
"Jangan pernah memandang enteng niat," kata Nasarudin.