Ahad 24 Mar 2024 06:12 WIB

Dirjen HAM Kemenkumham Dukung Fatwa MUI Soal Pengendalian Lingkungan

Dirjen HAM sebut fatwa MUI dorong kesadaran soal lingkungan

Rep: Rizky Suryandika / Red: Nashih Nashrullah
Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra apresiasi fatwa MUI Soal Pengendalian lingkungan.
Foto: Dok Istimewa
Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra apresiasi fatwa MUI Soal Pengendalian lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra menyatakan Indonesia berkomitmen kuat mencegah perubahan iklim. Salah satunya Indonesia menjadi negara pihak dalam Paris Agreement dengan disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2016.

Dhahana menjelaskan dalam rangka menguatkan komitmen tersebut, Kemenkumham menginisiasi strategi nasional bisnis dan HAM (Stranas BHAM. Inisiasi tersebut kemudian disahkan Presiden Joko Widodo dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Stranas BHAM. 

Baca Juga

"Dalam pilar kedua strategi bisnis dan HAM, kami mendorong perusahaan memiliki tanggung jawab mengatasi dampak negatif dari operasional bisnis termasuk perusakan lingkungan," kata Dhahana dalam Media Dialog pada Jumat (22/3/2024).

Dhahana pun mengapresiasi fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pengendalian lingkungan. Menurutnya, fatwa tersebut sejalan dengan semangat Stranas BHAM. 

"Ini tentu akan berdampak positif bagi kesadaran masyarakat terkait pentingnya memitigasi perubahan iklim," ujar Dhahana.

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Pusat Hayu Prabowo yang turut hadir menjadi narasumber menyatakan kegagalan pencegahan terhadap perubahan iklim berimplikasi terhadap HAM.

"Integrasi HAM dalam aksi iklim akan mendorong perbaikan strategi mitigasi dan adaptasi menjadi lebih efektif dan inklusif," ucap Prabowo.

Sebelumnya, MUI pada 10 November 2023 mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa tersebut mengatur bahwa segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.

Tidak hanya itu, fatwa MUI ini memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan (AMDAL) dengan benar dan mengadopsi praktik bisnis berkelanjutan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement