Uji Makanan dan Minuman untuk Perlindungan Konsumen di Bulan Ramadhan

Red: Erdy Nasrul

Senin 25 Mar 2024 03:00 WIB

Ilustrasi menguji kandungan makanan untuk menjaga kualitas produk sepanjang Ramadhan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Ilustrasi menguji kandungan makanan untuk menjaga kualitas produk sepanjang Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seperti biasanya, saat bulan Ramadhan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tingkat konsumsi masyarakat, terutama makanan dan minuman, terus meningkat. 

Peningkatan konsumsi tak hanya sembako, tapi hampir semua barang makanan dan minuman diserbu pembeli baik di pasar swalayan maupun pasar tradisional.

Baca Juga

Oleh karena itu, guna melindungi konsumen dibutuhkan pengawasan yang baik seiring tingginya perputaran (turn over) barang di tengah masyarakat.

Kemasan bocor, penyok, hingga cacat menjadi risiko terkait dengan perputaran barang yang begitu cepat. Barang yang demikian tentu harus dikembalikan (retur),  apalagi kalau barang sampai berubah warna dan aroma.

Terkait dengan hal itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memasuki bulan Ramadhan ini kian gencar terjun ke pasar-pasar untuk melakukan uji dan pengawasan terhadap makanan dan minuman yang dijajakan.

Perlindungan terhadap konsumen menjadi latar belakang melakukan pengawasan dan pengujian di lapangan untuk memastikan produk makanan dan minuman yang dijual aman dan berkualitas, kata Kepala Dinas PPKUKM Elisabeth, Ratu Rante Allo. 

Dasar hukum untuk melaksanakan pengawasan dan pengujian terhadap produk yang dijajakan menjelang Idul Fitri berpegang kepada surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI.

Tim PPKUKM dan BPOM juga memeriksa isi parsel untuk memastikan produk yang ada di dalamnya halal dan layak untuk dikonsumsi serta memastikan batas waktu kedaluwarsa, izin edar, dan label tidak dilanggar.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pedagang takjil untuk memastikan kandungan yang dipakai memang diperuntukkan untuk membuat makanan dan minuman.

Dari hasil pengawasan, telah ditemukan produk tidak memenuhi ketentuan label, kemasan rusak, tidak ada izin edar, dan kedaluwarsa.

Tindakan terhadap produk ini adalah dikembalikan ke produsen hingga pemusnahan. Sedang bagi pedagang, distributor, dan produsen yang bertanggungjawab diberikan peringatan dan sanksi administrasi.

Halal

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

Terpopuler