Senin 25 Mar 2024 11:48 WIB

KPK Periksa Ahmad Sahroni Terkait Uang dari SYL Mengalir ke Nasdem

Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp 800-an.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).
Foto: Antara/Reno Esnir
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bendahara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni diperiksa soal dugaan aliran uang dari tersangka eks menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem. SYL juga merupakan politikus senior Nasdem.

"Ahmad Sahroni, hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai dimana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Baca: KPPU Pastikan Lanjutkan Kasus Pinjol Pendidikan ke Penegak Hukum

Ali mengatakan, tim penyidik turut memeriksa Sahroni soal uang pemberian Rp 800 juta dari SYL. "Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp 800-an juta," ujarnya.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal detail temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Adapun Ahmad Sahroni menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (22/3/2024).

Sahroni diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan mentan SYL. KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca: KPPU Gandeng PPATK Usut Persekongkolan Merger dan Akuisisi Perusahaan

Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020-2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement