Senin 25 Mar 2024 14:02 WIB

Mendagri Ungkap 240 ASN dan 5 Pj Langgar Netralitas Pemilu 2024

Dari 450 ASN yang dilaporkan, sebanyak 240 ASN terbukti melanggar dan diberi sanksi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal (Purn) M Tito Karnavian.
Foto: Republika/Dedy Darmawan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal (Purn) M Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) M Tito Karnavian mengatakan, isu netralitas menjadi salah satu persoalan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pihaknya menerima laporan soal 450 aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitasnya selama kontestasi nasional tersebut.

"Dari sejumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dengan penjatuhan sanksi," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

Selain itu, Tito mengaku, juga menerima laporan ketidaknetralan penjabat (pj) kepala daerah. Terdapat sejumlah video yang diterima jajarannya yang menjadi bukti ketidaknetralan dan mereka yang melanggar sudah diberi sanksi.

"Ada lima (pj) kita lakukan penggantian, dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini, kita berikan sanksi juga dengan penggantian," ujar eks kepala Polri tersebut.

Terdapat 10 instansi ASN yang melakukan banyak pelanggaran terkait netralitas pada Pemilu 2024. Instansi tersebut adalah Kabupaten Kolaka, Kabupaten Majene, Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Rembang, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Pinrang, serta Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Jawa Tengah.

Baca: Gagal ke Senayan, Ade Armando: Tuhan Belum Mengizinkan PSI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengelompokkan lima kategori pelanggaran para ASN. Pertama adalah membuat postingan, berkomentar, menyukai, dan bergabung di akun pemenangan pasangan calon (15,8 persen).

Kedua, ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, hingga pengenalan pasangan calon ataupun partai politik (12,9 persen). Ketiga, sosialisasi dan kampanyenya pasangan calon (11,3 persen).

Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu 2024 (10,8 persen). Terakhir, menjadi anggota atau pengurus partai politik (7,1 persen).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement