REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG --Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengajak semua pihak untuk menghargai proses politik yang terjadi saat ini setelah Pemilu 2024 berlangsung.
Menkopolhukam menilai tidak ada intervensi dalam pemilu. Jika saat ini ada proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, itu adalah bagian dari mekanisme politik.
"Itu mekanisme politik. Kita ikuti saja dan harus hargai semua proses dan dinamika politik yang ada," katanya saat Safari Ramadhan 2024 di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu.
Ia pun menambahkan situasi keamanan seluruhnya terkendali. Pihaknya juga sudah koordinasi dengan seluruh jajaran yang ada, baik dengan TNI, Polri hingga BIN.
"Kami sudah koordinasi dengan seluruh jajaran TNI, Polri, dengan BIN untuk menjaga proses demokrasi yang saat ini sedang berjalan dan prosesnya saat ini di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.
Sementara itu, Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, K.H. Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin mengatakan Pemilu 2024 sudah berjalan dan selesai. Ia bersyukur pemilu berlangsung dengan aman.
"Pemilu sudah berjalan selesai dan proses selanjutnya itu semua ada aturannya. Jadi, kita tunggu saja proses hukum itu. Tapi pemilu sudah selesai dan alhamdulillah semua dalam kondisi aman," kata Gus Kikin.
Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 dilaksanakan di MK, Rabu (27/3) .
Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 dengan perkara yang dimohonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Anies mengatakan, Pemilu Presiden 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan pokok-pokok permohonan. Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.
Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional.
Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024, termasuk juga membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon 02 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran.
Selain itu, pemohon meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan pasangan calon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.