Kamis 28 Mar 2024 11:43 WIB

Banyak Penunggak Pajak, Bapenda Banten Beri Surat Kuasa Kejati untuk Menagih

Dengan MoU tersebut, Bapenda Provinsi banten memberikan surat kuasa khusus

Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) untuk membantu penagihan Pajak Daerah.
Foto: Dok. Ppb
Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) untuk membantu penagihan Pajak Daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) untuk membantu penagihan Pajak Daerah.

Dengan MoU tersebut, Bapenda Provinsi banten memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati Banten untuk melakukan penagihan pajak. Penagihan pajak itu dilakukan kepada perusahaan dengan nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dinilai cukup besar. “Kami ada SKK (Surat Kuasa Khusus) dengan Kejati,” kata Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A Deni Hermawan, dikutip pada Kamis (28/3/2024). 

Baca Juga

Menurut Deni, sejumlah upaya terus dilakukan untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan memberikan SKK penagihan kepada Kejati Banten. “Ini merupakan upaya untuk mendorong dan mengedukasi wajib pajak agar mematuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap bahwa kesepakatan ini akan membantu optimalisasi peningkatan PAD untuk pembangunan yang lebih baik dan Kami sudah persuasif sebelumnya,” katanya.

Deni mengatakan, nota kesepahaman ini diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing- masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten. Apalagi, nota kesepahaman ini bagian ikhtiar bersama untuk mendorong pembangunan daerah di Provinsi Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien.

Deni menjelaskan, kuasa yang diberikan Bapenda kepada Kejaksaan adalah berupa kewenangan penagihan kepada perusahaan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor dengan nilai ratusan hingga miliaran. “Untuk proses penagihannya nanti pihak Kejati yang akan memanggil perusahaan yang menunggak tersebut,” katanya.

Menurutnya, program SKK dengan Kejati Banten sudah berjalan efektif karena ada sejumlah perusahaan yang biasanya sulit ditagih oleh Bapenda Banten, kini menjadi lebih mudah ketika didatangi dari Kejati Banten. “Efektif sekali. Kalau staf Bapenda yang datang dicuekin, tapi kalau Kejati Banten ngomong langsung dipercaya,” ujarnya.

Menurut Deni, pihaknya terus mengoptimalkan pendapatan daerah untuk program pembangunan di Provinsi Banten. “Tentunya dengan memberikan pelayanan terbaik kepada para wajib pajak,” ujar Deni.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Bapenda Provinsi Banten Iswandi Saptaji mengatakan, nota kesepahaman dengan Kejati tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Nomor 973/523-Bapenda/2022 dan NKS-03/M.6/GS/107/2022 ditindaklanjuti dengan SKK tahun 2024. 

Pada tahun 2023, Bapenda dan Kejati menargetkan penagihan pajak dari SKK sebesar Rp 4,8 miliar. Namun,  yang terealisasi hanya Rp 1,6 miliar atau  34,57 persen. Hal itu terjadi karena beberapa alasan, salah satunya adalah kondisi kendaraan yang rusak.

Ia mengatakan, tahun ini, SKK baru diberikan pada bulan Maret 2024 setellah Bapenda  melakukan kroscek data tunggakan terlebih dahulu. “Dari 2,3 juta unit yang menunggak pajak, kami kroscek lagi. Jangan sampai data SKK bermasalah,” ujarnya.

Setelah membreakdown data tunggakan dengan mendatangi 12 UPTD, saat ini ada 14 wajib pajak di enam UPTD yang masuk dalam SKK. Dari 14 wajib pajak itu mayoritas adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi, pertambangan, jasa transportasi, dan lainnya. Nilai tunggakan masing-masing wajib pajak juga berbeda. Mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta Rupiah, dengan total nilai tunggakan Rp2,2 miliar.

Ia mengakui pihaknya bersama Kejati telah mengundang 14 wajib pajak itu ke kantor Kejati pada pekan lalu. Hasilnya 11 wajib pajak datang dan menyanggupi akan membayar. Sedangkan sisanya didatangi karena tidak memenuhi undangan Bapenda dan Kejati. “Kami on the spot ke kantor mereka atau bertemu di kantor Samsat. Kalau data clear, penagihan lebih mudah,” ujarnya.

Apabila wajib pajak tidak membayar kewajibannya, maka akan dicabut izinnya. Tahun 2024 ini, pihaknya mengalokasikan anggaran untuk jemput bola bersama Kejati. Untuk itu, Dia berharap seluruh wajib pajak yang belum membayar PKB untuk dapat menyelesaikan tunggakan mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement