JAKARTA – DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Salah satu yang diatur adalah masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode atau maksimal 16 tahun. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, revisi UU Desa telah melewati berbagai dinamika...
Berita Lainnya