Susur empat masjid
Pekojan berada di sisi barat Batavia. Pemandu wisata yang cakap berbahasa Spanyol Pamela Zaelani menuturkan kata Pekojan diambil kata Khoja atau Kaja yang berarti lingkungan pesantren atau muslim yang tinggal di sekitar sini.
"Dulunya yang tinggal di sini orang Arab, India dari Malabar. Belanda memberikan beberapa tanahnya kepada orang Arab di sini agar mereka bisa membuka kehidupan seperti membuat masjid, membuat lingkungan masyarakat di sini," tutur dia.
Masjid pemberhentian pertama yakni Masjid Jami Al-Anshor yang berlokasi sekitar 1,5 km dari Kota Tua. Masjid yang dibangun oleh pendatang Islam dari Malabar, India, China tahun 1648 itu tak terlihat dari depan jalan karena tertutup rumah warga.
Pamela mengatakan lokasi masjid yang dulunya surau itu rawa dan hutan. Para pedagang dari Arab dan India bersinggah ke sana untuk menunaikan shalat lima waktu.
Kini, Masjid Jami Al-Anshor yang ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya merujuk SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0128/M/1988 dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 475/1993 itu masih difungsikan sebagai tempat shalat termasuk ibadah shalat Jumat.
Masjid ini mengusung konsep arsitektur perpaduan India, China dan Nusantara. Unsur Nusantara yang masih kentara bisa terlihat dari kayu jati di pintu masuk dan mimbar. Sementara tiang-tiang penyangga masjid yang semula dibuat dari kayu jati kini sudah berganti menjadi marmer.
Lalu, di sebelah kanan mimbar, terdapat makam salah seorang Muslim yang berpengaruh untuk menyebarkan agama Islam di Nusantara, khususnya Batavia.
Para pemandu kemudian mengajak wisatawan beranjak ke masjid bersejarah berikutnya, yakni Masjid Azzawiyah di Jalan Pengukiran No.151. Masjid yang dibangun pada abad ke-17 ini difungsikan oleh pengurus untuk kegiatan mengaji, serta memperdalam Kitab Kuning.
Di sana terdapat sebuah sumur yang diberi nama sumur kesembuhan. Ini terkait erat dengan wabah malaria yang pernah melanda Batavia pada sekitar tahun 1730. Seorang ulama yang menemukan sebuah sumur membacakan doa dan siapapun yang minum air dari sumur itu mendapatkan kesembuhan.
Kini, masyarakat termasuk non-Muslim masih diperbolehkan meminum air sumur itu dan membawanya pulang. Sementara itu, wanita yang sedang haid dilarang mendekat ke sumur.